Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
"Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Syafnil.
4 Polisi Hanya Menonton
Syafnil mengaku, saat kejadian berlangsung, anggotanya yang piket berusaha menolong korban, namun kalah jumlah.
"Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah.
Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen," ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap empat anggota polisi dari satuan lain yang saat itu berada di lokasi namun tidak membantu korban.
Menurut dia, keempat polisi tersebut ikut bersama rombongan debt collector Fighter dan hanya merekam kejadian.
"Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan debt collector Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau," kata Syafnil.
Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.comĀ
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News