Kasus Ijazah Jokowi

Pengacara Roy Suryo Tak Sependapat dengan Polisi Soal Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

Pengacara dan Polisi tidak sepaham soal alasan di balik kenapa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan

Editor: Joseph Wesly
(Kompas.com/Hanifah Salsabila)
ROY TIDAK DITAHAN- Roy Suryo tidak ditahan setelah sembilan jam diperiksa polisi. Dia tersenyum usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Kompas.com/Hanifah Salsabila) 

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa ketidaktahanan kliennya bukan karena saksi atau ahli meringankan, melainkan pertimbangan subjektif penyidik.

Sangaji menuturkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, tersangka baru ditahan jika diduga akan:

  • Melarikan diri
  • Menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana

Menurutnya, penyidik tidak melihat adanya risiko tersebut, sehingga Roy Suryo cs diperbolehkan pulang.

Selain itu, Sangaji menyebut penyidik juga tidak yakin bahwa kliennya melakukan tindak pidana yang disangkakan.

“Tidak ditahan adalah keputusan penyidik, bukan karena kami mengajukan penangguhan. Itu murni kewenangan subjektif mereka,” tegasnya.

Konteks Kasus dan Tersangka Lain

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya menyatakan ada 8 tersangka dalam kasus ini, dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama (5 tersangka): Eggi Sudjana, pengacara Dokter Tifa, dan tiga lainnya.

Klaster kedua (3 tersangka): Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.

Penyidik telah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan menyita 273 bukti, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada.

Kesimpulan: Perbedaan utama terletak pada polisi menekankan hak tersangka mengajukan saksi/ahli meringankan, sedangkan kuasa hukum menekankan keputusan itu murni pertimbangan subjektif penyidik dikutip dari Tribunnews

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved