UMP Banten
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2026, Berapa Kenaikan UMP Banten?
Rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 secara resmi telah ditetapkan oleh Pemerintah.
TRIBUNTANGERANG.COM - Rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 secara resmi telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Rumusan inilah yang nantinya sebagai penghitungan untuk kenaikan UMP 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangi oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan dikutip Kontan pada Rabu (17/11/2025).
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.
Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Yassierli menyebut gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Baca juga: UMP 2026 Sedang Digodok, Buruh Tuntut Kenaikan hingga 7,77 Persen: Idealnya Naik Rp400 Ribu
Berapa Kenaikan UMP Banten 2026?
Berdasarkan formula baru yang mengombinasikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 5 hingga 7 persen.
Besaran kenaikan ini bergantung pada kondisi ekonomi masing-masing provinsi serta nilai alfa yang disepakati di tingkat daerah.
Formula baru UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9.
| UMP Banten 2026 Segera Diumumkan? Simak Besaran Upah Minimum Provinsi di Tahun 2025 |
|
|---|
| Rincian Kenaikan UMP Banten Sejak Tahun 2020-2025: Tertinggi Pernah Naik 8,51 Persen |
|
|---|
| Apindo Banten Anggap Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen Jadi 'Alarm' Pengusaha |
|
|---|
| Lebih Tinggi dari Jabar dan Jateng, Segini Perkiraan UMP Banten 2025 Jika Naik 6,5 Persen |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker RI Yassierli Ungkap Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/uang-tunai.jpg)