Korupsi di Pemkab Banjarnegara

Diciduk KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Tolong Tunjukkan yang Memberi Rp 2,1 Miliar Siapa?

Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp 2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Budhi menantang KPK membuktikan hal tersebut.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa?"

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, Kominfo: NIK Presiden Lebih Dahulu Tersedia di Situs KPU

"Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.

Ia mengatakan telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Turun Jadi Sekitar 30 per Hari, Wali Kota: Jangan Sampai Lalai Prokes

"Saya tidak pernah menerima sama sekali."

"Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Meski tidak merasa menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh dengan hukum.

Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Gelar PTM Senin Pekan Depan untuk SMP, SD Seminggu Setelahnya

Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut, saat nanti diperiksa penyidik.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, serta penerimaan gratifikasi.

Kedua tersangka itu adalah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.

Baca juga: Menkominfo: Vaksin dan Masker Paket Hidup Sehat Berdampingan dengan Covid-19

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 'Jumat Keramat'.

Baca juga: Terima Uang Belasan Miliar Rupiah, Ini Pihak-pihak yang Menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju

'Jumat Keramat' merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan tersangka korupsi oleh KPK.

Firli mengatakan, Budhi lewat orang kepercayaannya, Kedy Afandi, mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.

Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan, dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi, Legislator PDIP: Bikin Gaduh

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.

Beberapa waktu kemudian, pertemuan dihelat di kediaman Budhi.

Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikkan HPS sebesar 20 persen.

Baca juga: Sekjen Partai Hanura: Jokowi Tidak Tertarik Membahas Wacana Perpanjangan Jabatan Tiga Periode

Sebanyak 10 persen untuk Budhi, dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.

KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.

Di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, DPR: Banyak Keluhan Soal Aplikasi PeduliLindungi

Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.

KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar.

Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.

Baca juga: Didesak Pidanakan Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK: Silakan Lapor Sendiri

Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.

Budhi ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1, dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi tercatat memiliki harta sebanyak Rp 23,8 miliar.

Baca juga: Bekas Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Disidang Mulai 13 September 2021

Ia menyampaikan, laporan harta kekayaan pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.

Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara, dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2.

Dua aset Budhi itu senilai Rp 1.292.495.014.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor di Medsos, Menkominfo: Tanya Kementerian Kesehatan

Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin.

Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp 54.200.000.

Harta Budhi didominasi oleh surat berharga dan kas atau setara kas lainnya.

Baca juga: Ini Dia BioSaliva, Alat Tes Covid-19 Metode Kumur Produksi Biofarma, Sensitivitas Hingga 95 Persen

Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 10.826.607.919.

Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp 11.639.414.368.

Budhi tercatat tak memiliki utang.

Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Budhi sebesar Rp 23.812.717.301. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved