Ketua KPK Tegaskan LHKPN Wajib Diserahkan Tiap Tahun, DPRD DKI Jakarta Masuk 5 Besar Terburuk

Menurut Firli, kesalahpahaman itu mendarah daging di anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Editor: Yaspen Martinus
p2p.kemkes.go.id
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 anggota DPR belum menyetor LHKPN. 

Lantas, DPR Aceh baru sekira 53 persen.

Baca juga: KPK Duga Bupati Probolinggo dan Suaminya Juga Jual Beli Jabatan Camat Hingga Kepala Sekolah

Kemudian, DPRD Kalimantan Barat tercatat baru 58 persen pejabatnya yang melaporkan harta kekayaan.

Keempat, DPRD Sulawesi Tengah baru sekira 60 persen.

Pahala mengaku kaget posisi kelima DPRD yang tingkat pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih minim adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Maruf Amin: Covid-19 Tidak Bisa Cepat Hilang, Kecuali Ada Obat yang Mujarab

"Nah, yang kelima ini yang mengagetkan kita, bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen."

"Dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen, DPR Papua," beber Pahala.

Pahala melihat sebenarnya tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Ketua KPK: Semua Keputusan yang akan Diambil Bupati Probolinggo Harus Atas Persetujuan Suaminya

Oleh karena itu, ia meminta konstituen ikut mendorong kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, tolong konstituennya mendorong fraksi untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi."

"Karena DPRD provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan tekhnis, tinggal komitmennya," ucap Pahala. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved