Kebakaran

Komnas HAM: Jangan Sampai Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tetap Bersatus Napi Saat Dimakamkan

Ketika mereka wafat dalam kejadian tersebut, maka mereka keluar penjara dengan status belum menyelesaikan hukumannya.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pemulihan status sangat penting bagi para korban meninggal dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyoroti status korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Anam mengatakan hal itu karena status para korban tersebut jarang dipikirkan.

Padahal, saat mereka masuk lapas dan berstatus narapidana, kata Anam, ada harapan mereka berubah statusnya bukan lagi sebagai narapidana, setelah selesai menjalani hukuman dan bebas.

Baca juga: Komnas HAM: Jangan Sandingkan Putusan MA-MK dan Hasil Investigasi Kami Soal TWK, Enggak Naymbung

Namun demikian, kata dia, ketika mereka wafat dalam kejadian tersebut, maka mereka keluar penjara dengan status belum menyelesaikan hukumannya.

"Itu harus ada kebijakan bagian dari pertanggungjawaban negara."

"Harus dipikirkan soal pemulihan status ini."

Baca juga: Klaim Tak Anti Kritik Usai Polisikan Dua Peneliti ICW, Moeldoko: Tapi Ini Lain Persoalannya

"Jangan sampai korban diterima oleh keluarganya, dimakamkan statusnya tetap sebagai napi," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (10/9/2021).

Anam mengatakan, pemulihan status sangat penting bagi para korban meninggal dalam kejadian tersebut.

Hal itu mengingat mereka telah kehilangan nyawa sekaligus kehilangan kesempatan untuk menjalani hukuman, sehingga tidak berstatus sebagai narapidana.

Baca juga: Kenapa Paru-paru Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasan Ahli Histologi Kedokteran UI

"Jadi tidak hanya dipikirkan bagaimana memberikan santunan, tapi yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana memulihkan status mereka."

"Harus ada kebijakan di level itu," ucap Anam.

Sudah 8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi

Tim DVI Polri kembali berhasil mengidentifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (10/9/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, hari ini ada empat jenazah yang diidentifikasi.

Yakni, Dian Adi Priana bin Kholil (44), Kusnadi bin Rauf (44), Bustamil Arifin bin Arwani (50), dan Alfin bin Marsum (23).

Baca juga: Densus 88 Ciduk 3 Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah

"Dari empat yang teridentifikasi melalui sidik jari dan rekam medis," ujar Rusdi.

Dengan begitu, dari 44 jenazah korban kebakaran, delapan jenazah sudah bisa diindetifikasi tim DVI RS Polri.

Empat jenazah ini akan diserahkan ke Lapas Tangerang, karena nantinya pihak lapas yang bakal menyerahkan jenazah kepada keluarga.

Baca juga: Diduga Gelapkan Aset Saat Jabat Ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim

"Tentunya yang telah teridentifikasi, tim akan berkoordinasi dengan lapas, kita serahkan ke lapas."

"Tentunya dari lapas sendiri nanti yang akan menyerahkan kekeluarga," jelasnya.

Berikut ini daftar nama korban meninggal yang sudah teridentifikasi:

Kamis (9/9/2021)

1. Hadiyanto bin Ramli, warga Jalan Lontar IV Nomor 44 RT 13 RW 04 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara. (Meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang);

2. Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kampung Cipeusing RT 03 RW 05 Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang);

3. Timothy Jaya bin Siswanto, warga Jalan Sabang Nomor 39 Taman Imam Bonjol, Tangerang, Banten. (Meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang);

4. Rudhi alas Cangak bin Ong Eng Cue. (Teridentifikasi Tim DVI Polri);

Jumat (10/9/2021)

5. Dian Adi Priana bin Kholil (44). (Teridentifikasi Tim DVI Polri);

6. Kusnadi bin Rauf (44). (Teridentifikasi Tim DVI Polri);

7. Bustanil Arifin bin Arwani (50). (Teridentifikasi Tim DVI Polri);

8. Alfin bin Marsum (23). (Teridentifikasi Tim DVI Polri).

Kronologi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mengalami kebakaran hebat pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.

"Telah terjadi peristiwa kebakaran di salah satu Blok Hunian Lapas Kelas 1 Tangerang."

Baca juga: Ketua KPK Tegaskan LHKPN Wajib Diserahkan Tiap Tahun, DPRD DKI Jakarta Masuk 5 Besar Terburuk

"Adapun saat ini pihak lapas bekerja sama dengan pemadam kebakaran, Paramedis RSUD Kota Tangerang, TNI-Polri, serta Paramedis UPT Tangerang Raya dan lain-lain," kata Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono lewat keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Victor menjelaskan, kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Blok Chandiri Nengga 2 diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik.

Adapun isi penghuni di blok tersebut sebanyak 122 orang.

Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan

Dia menyebut, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di BlokHunian C2 (Chandiri Nengga 2) Lapas Kelas I Tangerang.

"Diduga akibat arus pendek/korsleting listrik," jelas Victor.

Pihak Lapas Kelas I Tangerang lantas menghubungi Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi

Kemudian hadir sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran.

Api berhasil dipadamkan pada pukul 03.15 WIB.

Pihak Lapas segera menghubungi RSUD Kota Tangerang untuk mengevakuasi korban.

Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19

Sampai saat ini masih dilakukan upaya penyelamatan terhadap korban yang berada di dalam blok hunian tersebut.

"Telah datang beberapa belas ambulans dari Rumah Sakit Umum untuk penyelematan terhadap korban," terang Victor.

Victor mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan upaya penyelamatan terhadap korban-korban.

Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran

"Akan kami laporkan kembali data korban tersebut," imbuh Victor.

Dari informasi sementara, 41 orang dikabarkan meninggal, 8 dirawat di RSUD Tangerang, dan 9 dirawat di klinik Lapas Tangerang.

Kelebihan Kapasitas Hingga 400 Persen

Menteri Hukum dan HAM menyambangi Lapas Kelas I Tangerang, yang mengalami kebakaran hebat dini hari tadi.

Dalam kunjungannya, Yasona mengucapkan belasungkawa kepada para keluarga korban tewas atas musibah ini.

Ia mengakui peristiwa yang terjadi tak lepas dari kondisi lapas yang memprihatinkan.

Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan

Ia menyebut kondisi lapas saat ini sudah over capacity atau kelebihan kapasitas hingga 400 persen.

Total ada 2.072 warga binaan yang menghuni lapas yang sudah berusia 42 tahun ini.

"Mewakili Kemenkumham, kami mengucapkan rasa belasungkawa terdalam bagi korban yang meninggal dalam peristiwa ini."

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi

"Memang peristiwa ini tak lepas dari kondisi lapas yang over-kapasitas 400 persen yang dihuni 2.072 orang," kata Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (8/9/2021).

Yasonna menjelaskan, kebakaran terjadi di Blok C2.

Blok tersebut dikhususkan bagi terpidana kasus narkoba, dan saat kebakaran teejadi ada beberapa kamar yang masih terkunci dan tak sempat dibuka oleh petugas.

Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19

"Nah, yang terbakar ini adalah Blok C2."

"Jadi itu model paviliun-paviliun."

"Di dalam satu blok itu ada beberapa kamar-kamar yang terkunci," jelasnya.

Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran

Politisi PDIP itu juga menyebut kebakaran pada dini hari tadi bermula dari laporan petugas pengawas dari atas gedung.

Kemudian, pengawas itu melaporkan kejadian itu ke pemadam kebakaran setempat.

"Awal mula api dilaporkan oleh petugas pengawas dari atas gedung dan kebakaran terjadi jam 01.45 WIB."

Baca juga: Varian Mu Disebut-sebut Kebal Vaksin Covid-9, Wamenkes Bilang Belum Terdeteksi di Indonesia

"Petugas melihat dari atas melihat dan langsung menelepon kepala pengamanan di sini, kemudian menelepon pemadam kebakaran," beber Yasonna.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menewaskan 41 korban jiwa, dan 71 lainnya mengalami luka-luka.

"Korban yang meninggal dunia sebanyak 41 orang dan 71 luka-luka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di lokasi kebakaran.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Lansia Disuntik Vaksin Booster untuk Antisipasi Penyebaran Varian Mu

Hingga saat ini, petugas pemadam kebakaran masih melakukan sterilisasi di lokasi kejadian.

Polisi juga masih melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved