Buwas Ungkap Adhyaksa Dault Dilaporkan Soal Aset Kwarnas di Cibubur Dijadikan SPBU
Pengelolaan aset Kwarnas ketika kepemimpinan Adhyaksa Dault pada periode 2013-2018, dinilai tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka.
"Tapi karena dari pihak sana tidak ada penjelasan yang jelas,” ucap Buwas.
Ia menerangkan, Kwarnas Pramuka juga telah melaporkan barang bukti atau dokumen kepada Bareskrim terkait kasus tersebut.
Di antaranya, perjanjian-perjanjian dalam perspektif hukum tidak sesuai.
Misalnya, dalam AD/ART pengelolaan aset satu periode jabatan dari Ketua Kwarnas. Artinya, satu periode jabatan itu hanya 5 tahun.
“Tapi pengelolaan ini dibikin 20 tahun, berarti kan enggak boleh dan itu melanggar ketentuan AD/ART."
"Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari, setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru."
"Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa."
"Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan,” jelasnya.
Tribunnews telah mencoba mengonfirmasi kepada Adhyaksa Dault terkait pelaporan ini. Namun, belum mendapatkan respons.
Menurut Budi, kasus ini menjadi pembahasan oleh pihak internal Kwarnas.
Sebab, ada laporan adanya aset Kwarnas yang dikelola tidak transparan dan menyimpang hukum.
Adhyaksa Dault menjabat Ketua Kwarnas Pramuka selama 5 tahun, mulai dari 5 Desember 2013 hingga 23 September 2018.
"Kalau saya kan tidak pernah langsung menangani itu."
"Bagian aset itu melaporkan bahwa ada beberapa aset kwarnas yang dikelola tidak transparan."
"Dan menurut dari kacamata bagian hukum kwarnas ada bagian yang menyimpang dari aturan hukum," cetus Budi.