Ujaran Kebencian

Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube@MuhammadKece
Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman.

Baca juga: Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi.

Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pilih KSAD Atau KSAL Jadi Panglima TNI? Legislator PPP Bilang Jalan Tengah Ini Bisa Diambil Jokowi

"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi."

"Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.

Rusdi menuturkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut.

Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, Bareskrim Belum Niat Panggil Dua Peneliti ICW yang Dilaporkan Moeldoko

Pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini."

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini."

Baca juga: Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian."

"Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Kuasa Hukum Pastikan Muhammad Kece Tak Dipukuli di Rutan Bareskrim

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved