Ujaran Kebencian

Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube@MuhammadKece
Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP."

"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah."

"Dalam Islam disebut tabayun."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal

"Ayo kita bermusyawarah, kalau saya salah, ingatkan, saya kira kita begitu," sambungnya.

Atas dasar itu, Sandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama dapat menginisiasi agar kasus ini tidak diselesaikan secara hukum.

"Harapan kami Menteri Agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama, juga mau melakukan dialog."

Baca juga: Luhut: Tahun 1998 Pemerintah Menyelamatkan Bank, Sekarang Merescue Rakyat Kecil

"Kita tidak setuju penistaan agama dilakukan proses hukum."

"Tapi kita mengedepankan dialog, kita mengedepankan musyawarah yang bersifat holistik kebersamaan, sehingga ke depan tidak ada lagi namanya penistaan agama," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved