Ujaran Kebencian

Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube@MuhammadKece
Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman.

Baca juga: Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi.

Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pilih KSAD Atau KSAL Jadi Panglima TNI? Legislator PPP Bilang Jalan Tengah Ini Bisa Diambil Jokowi

"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi."

"Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.

Rusdi menuturkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut.

Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, Bareskrim Belum Niat Panggil Dua Peneliti ICW yang Dilaporkan Moeldoko

Pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini."

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini."

Baca juga: Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian."

"Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Kuasa Hukum Pastikan Muhammad Kece Tak Dipukuli di Rutan Bareskrim

Sandi Situngkir, kuasa hukum Muhammad Kece, membantah kabar tersangka kasus penistaan agama itu dianiaya, selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bantahan tersebut dilontarkan, setelah Sandi mendatangi langsung Bareskrim Polri, untuk memastikan kondisi kliennya, Rabu (1/9/2021) pagi.

"Banyak informasi di luar, kalau Pak Kace isunya banyak kurang sehat."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Paling Banyak di Bali, Aceh Menyusul

"Ada juga katanya habis dipukulin, ada yang pukul."

"Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak, meskipun kami tidak ketemu."

"Tadi kata Pak Wadir dan Kasubdit baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Muhammad Kece Meyakini Konten SARA Unggahannya Benar

Namun demikian, Sandi menuturkan kuasa hukum dan pihak keluarga belum dapat menemui Muhammad Kece.

Sebab, kliennya masih dalam proses isolasi selama 14 hari sejak penangkapan.

"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes."

Baca juga: Kadensus 88: Di Medsos, Jaringan Teroris di Indonesia Bahas Keberhasilan Taliban Kuasai Afganistan

"Karena yang disampaikan (pertama) isolasinya 7 hari."

"Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," ungkapnya.

Nantinya, kata dia, pihaknya akan kembali mendatangi Bareskrim Polri usai masa isolasi tersangka selesai.

Baca juga: INI 10 Provinsi yang Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Masih Ada Jakarta

"Artinya 6 hari ke depan kami dapat melakukan komunikasi langsung dengan Pak Kace di tahanan Bareskrim."

"Namun kami hanya memastikan bahwa Pak Kace dalam keadaan sehat dan baik," ucapnya.

Ogah Minta Maaf

Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, menolak minta maaf atas kontennya yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Sandi Situngkir, saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

"Menurut polisi, Pak Kace tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait Agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

Sandi menyebutkan, seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat

Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.

"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan."

"Menteri Agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kace."

Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah

"Artinya itu kewajiban negara," tuturnya.

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung. Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.

"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249

"Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP."

"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah."

"Dalam Islam disebut tabayun."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal

"Ayo kita bermusyawarah, kalau saya salah, ingatkan, saya kira kita begitu," sambungnya.

Atas dasar itu, Sandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama dapat menginisiasi agar kasus ini tidak diselesaikan secara hukum.

"Harapan kami Menteri Agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama, juga mau melakukan dialog."

Baca juga: Luhut: Tahun 1998 Pemerintah Menyelamatkan Bank, Sekarang Merescue Rakyat Kecil

"Kita tidak setuju penistaan agama dilakukan proses hukum."

"Tapi kita mengedepankan dialog, kita mengedepankan musyawarah yang bersifat holistik kebersamaan, sehingga ke depan tidak ada lagi namanya penistaan agama," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved