Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tak muncul di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS.COM
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memasukkan nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam daftar pemeriksaan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9/2021).

Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tak muncul di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Hari ini KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya."

Baca juga: Sisa Empat Teroris MIT Poso Masih Punya Senjata, Peluru, dan Bom Rakitan

"Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).

KPK, lanjut Ali, telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan dari Azis Syamsuddin.

Dalam surat yang diterima KPK, ungkap Ali, Azis Syamsuddin mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Simpan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Untuk itu, KPK meminta Azis Syamsuddin bersikap kooperatif agar penanganan perkara dugaan suap di Lampung Tengah tak berlarut-larut.

"Kami berharap kondisi Saudara AZ baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK."

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut."

"Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak, yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," imbuhnya.

Mengaku Sedang Isolasi Mandiri

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Harusnya Azis Syamsuddin diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9/2021) hari ini.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Jumat (24/9/2021), Azis Syamsuddin mengaku tengah melakukan isolasi mandiri (isoman).

Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

Dia meminta diperiksa tim penyidik KPK pada Senin 4 Oktober 2021.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021."

"Di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada Hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya."

Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya

"Maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," isi surat tertanggal 23 September 2021 tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengaku sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman, jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19."

Baca juga: BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN

"Dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis Azis.

Surat yang dibubuhi tanda tangan Azis Syamsuddin itu ditujukan kepada pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

Ketika dikonfirmasi, Setyo Budiyanto mempersilakan untuk menghubungi Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Komisi I DPR Sebut Pejabat Tinggi di Papua Biayai KKB, Kasih Uang dan Senjata Hingga Pelatihan

Ali pun belum membalas pesan yang dikirimkan hingga berita ini ditulis.

"Selamat siang. Mohon maaf, silakan menghubungi Pak Ali Fikri ya. Terima kasih," kata Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Baca juga: Soal Status Hukum Azis Syamsuddin, Golkar: Mari Kita Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan terseret kasus tersebut, dan akan dipanggil menghadap tim penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021) besok.

Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan Azis pada esok hari, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjawab keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Penanganan Kasus di Lampung Tengah

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan, sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Jenderal polisi bintang tiga ini berharap Azis hadir saat nanti dipanggil.

Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," tutur Firli.

Firli mengatakan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut.

Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra

"Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," ucapnya.

Firli meminta masyarakat bersabar, karena saat ini KPK tengah sibuk mendalami bukti.

Ia berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu.

Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga

"Rakyat menaruh harapan kita, dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," papar Firli.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media, adalah dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi hal tersebut, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.

Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji."

"Terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra

Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik."

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ali. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved