Dari Komitmen Rp 4 M, Azis Syamsuddin Baru Setor Rp 3,1 Miliar kepada AKP Robin dan Maskur Husain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
KPK menduga politikus Partai Golkar itu menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp 3,1 miliar.
Suap diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya beserta kader Partai Golkar yang pernah menjabat mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.
Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp 2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ," jelas Firli.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat AD/ART PD ke MA, Rachland Nashidik: Kenapa Hanya Demokrat?
Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," beber Firli.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 24 September 2021: Kasus Positif Tambah 2.557, 4.607 Sembuh, 144 Wafat
Masih di Bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer, untuk menjadi mata uang rupiah, menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," jelas Firli.
Baca juga: Jadi Syarat Beraktivitas, Aplikasi PeduliLindungi Ternyata Belum Didaftarkan ke PSE Kemenkominfo
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."
"Dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya
Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Tujuannya, menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Baca juga: BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN
Atas perbuatannya tersebut, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)