Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Penuhi Hak Karyawan Sebelum Bubarkan 7 BUMN

Komisi VI DPR sedang meminta masukan dalam menyusun pembaruan atau revisi Undang-undang BUMN, agar proses penutupan perusahaan bisa lebih cepat.

Editor: Yaspen Martinus
bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang lama tidak beroperasi, tapi masih punya karyawan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi VI DPR meminta Menteri BUMN Erick Thohir memenuhi semua hak karyawan, sebelum membubarkan tujuh perusahaan pelat merah.

"Kami sudah meminta agar hak-hak karyawan terkait pembubaran semua BUMN itu bisa dipastikan pemenuhannya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Martin, Komisi VI DPR sedang meminta masukan dalam menyusun pembaruan atau revisi Undang-undang BUMN, agar proses penutupan perusahaan bisa lebih cepat.

Baca juga: KPK Tangkap Azis Syamsuddin, Boyamin Saiman: Pengalihan Isu Pemberhentian 56 Pegawai

"Prosedur likuidasi bagi BUMN-BUMN dibuat lebih jelas dan tegas, agar di masa mendatang tidak berlarut-larut prosesnya," ucap politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang lama tidak beroperasi, tapi masih punya karyawan.

"Tujuh BUMN itu sudah lama tidak beroperasi."

Baca juga: Bawa-bawa Ahok, Kuasa Hukum Napoleon Bilang Penghina Agama Pasti Babak Belur Kalau Masuk Penjara

"Kasihan juga nasib pegawainya terkatung-katung."

"Dan kami kan zalim kalau jadi pemimpin tidak beri kepastian (ditutup atau dihidupkan kembali)," kata Erick yang dikutip pada Sabtu (25/9/2021).

"Ada Merpati dalam tahap pembicaraan, Kertas Leces, dan ini hal-hal yang memang harus kami pastikan keputusan ini (dibubarkan) ada," ucap Erick.

Baca juga: Ali Kalora Ditembak Mati Densus 88 Saat Hendak Ambil Logistik dari Warga

Namun, Erick menyampaikan, menutup BUMN butuh proses panjang.

Sehingga, diperlukan revisi UU 19/2003, untuk mempercepat pengambilan keputusan nasib perusahaan pelat merah.

Erick mencontohkan, dalam melakukan restrukturisasi BUMN saja memerlukan waktu sekitar sembilan sampai 12 bulan, dengan persetujuan lintas kementerian.

Baca juga: Negatif Covid-19 Saat Dijemput KPK di Rumahnya, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan

"Untuk menutup BUMN perlu proses panjang lagi, karena itu kami meminta (revisi UU BUMN)."

"Apalagi ini dari DPR langsung (mengusulkan revisi)."

"Karena itu pas kunjungan ke Kratakau Steel saya juga meminta dukungan dari Pak Presiden dan semua menteri."

Baca juga: Dari Komitmen Rp 4 M, Azis Syamsuddin Baru Setor Rp 3,1 Miliar kepada AKP Robin dan Maskur Husain

"Berilah kepercayaan kami sebagai BUMN untuk bisa menutup dan memerger perusahaan dengan cepat."

"Supaya bisa antisipasi perusahaan bisnis model yang terjadi saat Covid-19 dan pasca-Covid-19," tutur Erick.

Berikut ini profil 7 BUMN yang akan dibubarkan Erick Thohir:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Maskapai penerbangan nasional ini didirikan pada 6 September 1962.

Berkantor pusat di Surabaya, Merpati memiliki 39 armada dengan 84 destinasi dalam negeri.

Pesawat Merpati pernah kecelakaan di Bandara Haji Asan Sampit pada 2012, kecelakaan di Bandara El Tari Kupang pada 2013, dan jatuhnya pesawat Xian MA60X ke laut pada 7 Mei 2011.

Baca juga: Siang Ini Partai Gokar Bakal Bersikap Soal Azis Syamsuddin yang Ditahan KPK

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sempat memberikan dana restrukturisasi hingga Rp 663,99 miliar.

Merpati sempat berhenti beroperasi pada 2014, dan dikabarkan kembali mengudara pada 2019.

2. PT Industri Gelas (Persero) (Iglas)

Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas ini berdiri pada 29 Oktober 1956.

PPA sudah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 49,96 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp 89,08 miliar.

Iglas telah menyelesaikan hak 429 eks karyawannya, sebagai bagian dari langkah restrukturisasi.

3. PT Istaka Karya (Persero)

Perusahaan konsorsium yang bergerak dalam bidang konstruksi ini didirikan pada 1979.

Perusahaan yang sebelumnya bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) ini pernah membangun rumah sakit, jalan lintas, gedung perkantoran, flyover, hingga bendungan.

Perusahaan ini tidak membayarkan gaji karyawan hingga setahun lebih.

PPA akhirnya turun tangan memberikan dana talangan senilai Rp 62,44 miliar.

4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA)

Perusahaan yang meproduksi kertas kantong semen ini didirikan pada 1983.

Pemerintah mengandalkan KKA untuk menciptakan swasembada kertas kantong dalam negeri.

Presiden Joko Widodo pernah bekerja di perusahaan ini, jauh sebelum menjadi pejabat negara.

PPA memberikan dana talangan sebesar Rp 51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp 141,61 miliar kepada KKA.

5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN)

ISN didirikan pada 1961 untuk memenuhi kebutuhan sandang di Indonesia.

Perusahaan pemintalan benang dan pertenunan nasional ini memproduksi benang hingga garmen.

PPA memberikan suntikan dana sebesar Rp 26 miliar untuk membantu ISN tetap hidup.

6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN)

Perusahaan ini didirikan pada 1974 untuk program investasi kapal niaga nasional.

PANN juga pernah berkecimpung di usaha perhotelan, sehingga dianggap Erick Thohir tidak fokus.

7. PT Kertas Leces (Persero)

Pabrik yang memproduksi kertas ini didirikan pada 1939 di Leces, Probolinggo.

Pabrik ini menjadi yang tertua kedua di Indonesia setelah Kertas Padalarang.

Pada 1940, Leces mampu memproduksi 10 ton kertas per hari, dan menghasilkan kertas print yang memproses bahan baku jerami.

Perusahaan ini pernah mendapat suntikan dana talangan dari PPA senilai Rp 38,5 miliar. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved