Partai Golkar Bakal Berikan Bantuan Hukum dan Kawal Kasus Azis Syamsuddin
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut, partainya akan tetap memegang asa tersebut sebelum ada putusan pengadilan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Partai Golkar menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah terhadap kadernya, Azis Syamsuddin, yang menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut, partainya akan tetap memegang asa tersebut sebelum ada putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Bawa-bawa Ahok, Kuasa Hukum Napoleon Bilang Penghina Agama Pasti Babak Belur Kalau Masuk Penjara
"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum 'Praduga Tak Bersalah (Presumption of innocent)."
"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah."
"Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Adies.
Baca juga: Ali Kalora Ditembak Mati Densus 88 Saat Hendak Ambil Logistik dari Warga
Adies juga mengatakan, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui badan advokasi hukum dan HAM, terhadap seluruh kader yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus.
Namun, tentunya apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," jelas Adies.
Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."
"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."
"Dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya
Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Tujuannya, menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Baca juga: BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN
Atas perbuatannya tersebut, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021) malam.
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Pejabat Tinggi di Papua Biayai KKB, Kasih Uang dan Senjata Hingga Pelatihan
Azis Syamsuddin langsung diperiksa saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan profesional dalam memeriksa Azis.
Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Soal Status Hukum Azis Syamsuddin, Golkar: Mari Kita Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
"Kita kerja profesional."
"Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ujar Firli.
Firli juga memastikan hak Azis Syamsuddin sebagai terperiksa dipenuhi.
Baca juga: Sisa Empat Teroris MIT Poso Masih Punya Senjata, Peluru, dan Bom Rakitan
Dia menjamin tidak akan ada yang dizalimi selama pemeriksaan berlangsung.
Pantauan Tribunnews, Azis tiba sekitar pukul 19.53 WIB.
Dia terlihat menggunakan baju batik lengan panjang kelir kuning.
Baca juga: Simpan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Azis ogah bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Dia bahkan menghindari wartawan setibanya di KPK.
Azis Syamsuddin memilih langsung masuk kantor KPK, lalu naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Banding Meski Cuma Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen: 100 Persen Saya Tidak Bersalah
KPK sebelumnya menemukan posisi Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui."
Baca juga: Hari Ini dan Besok Bareskrim Gelar Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
"Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) malam.
Dari informasi yang dihimpun, Azis ditemukan KPK di rumah pribadinya yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kini, tim penyidik tengah membawa Azis ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Tahun Ini 308 Perguruan Tinggi Swasta Bakal Merger
"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu."
"Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif," ungkap Firli.
Penjemputan paksa dilakukan untuk mengklarifikasi alasan Azis yang menyebut dirinya tidak bisa datang karena sedang isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 September 2021: Suntikan Pertama 84.863.899, Dosis Kedua 47.708.141
"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengatakan pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isoman, karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami perkara.
Baca juga: Mengaku Sedang Isolasi Mandiri, Azis Syamsuddin Minta Diperiksa KPK pada 4 Oktober 2021
KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan Covid-19.
Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," cetus Firli. (Fransiskus Adhiyuda)