Ujaran Kebencian

Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Damai dengan M Kece, Kasus Tetap Lanjut karena Bukan Delik Aduan

Menurut Andi, penyidik memutuskan tetap mengusut kasus tersebut, lantaran bukan delik aduan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Muhammad Kece. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sempat berusaha berdamai dengan Muhammad Kece yang ia aniaya.

Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara kedua penghuni Rutan Bareskrim Polri tersebut.

"Karena di awal di dalam proses penyelidikan semua peristiwa itu diakui oleh NB."

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemilu 15 Mei 2024 Seperti Uslan Pemerintah

"Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka, karena di awal disampaikan kepada penyidik, surat pencabutan dan surat perdamaian," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut Andi, penyidik memutuskan tetap mengusut kasus tersebut, lantaran bukan delik aduan.

Setelah proses pengusutan ini, Napoleon mulai membantah keterangan pernah menganiaya M Kece.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei, Mardani Ali Sera Nilai Opsi KPU Lebih Baik

"Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan."

"Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata Saudara NB menarik semua keterangannya," ungkap Andi.

Andi menyampaikan, hal inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik mengisolasi Irjen Napoleon.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 September 2021: 3.551 Pasien Sembuh, 2.057 Orang Positif, 124 Wafat

Sebab, diduga ada upaya Irjen Napoleon mempengaruhi saksi lain.

"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan."

"Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," jelasnya.

Baca juga: KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk

Andi menambahkan, dari penyidikan kasus tersebut terungkap, ada tahanan lain yang turut membantu Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece.

"Setelahnya pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan, ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu," terangnya.

Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Muhammad Kece.

Dia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Irjen Napoleon bakal dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170."

"Kalau kita lihat pasal 170, memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji

Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.

"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1."

"Ini lebih tinggi, karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," paparnya.

Baca juga: Kurangi Tekanan DPR, MKD Apresiasi Pengunduran Diri Azis Syamsuddin

Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 5 tersangka penganiaya Muhammad Kece.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut, pertama NB, napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH, tahanan kasus uang palsu; DW, napi kasus ITE; H alias C alias RT, napi kasus tipu gelap; dan HP, napi kasus perlindungan konsumen," bebernya.

Kronologi

Bareskrim Polri membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 26 Agustus 2021.

Kejadiannya pun berlangsung pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Kapolri Sampai Harus Terbitkan Telegram Agar Anggotanya Tak Reaktif Hadapi Pengkritik Jokowi

Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri.

Dia diduga masuk ke kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya.

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Hewan Peliharaan Bisa Tertular Virus Corona, tapi Bukan Jenis SARS-COV2 Penyebab Covid-19

Andi menjelaskan, seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Andi menjelaskan, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece.

Setelah itu, Irjen Napoleon memukul Kece.

Baca juga: Tak Mau Sibuk Merekrut Saat Tahapan Pemilu, KPU Minta Masa Jabatan Komisioner KPUD Diperpanjang

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja."

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya."

"Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Baca juga: MKD DPR Bakal Ambil Sikap Terhadap Alex Noerdin Seteah Ada Putusan Hukum Tetap

Ia menuturkan, Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.

Mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.

Baca juga: Dipecat dari KPK, Pegawai Tak Lulus TWK: Brutal Seperti Orang-orang Gerakan 30 September 1965

Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim.

Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.

Baca juga: Geram 6 Teroris MIT Belum Ditangkap, Mantan Panglima Perang: Apa Perlu Pemuda Poso yang Menumpas?

Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses."

"Ketua RT-nya napi juga inisial H alias C," ungkapnya.

Baca juga: Moeldoko Minta Siswa Jalankan Prokes Ketat Agar Tak Jadi Generasi Gadget Sekolah dari Rumah Terus

Andi menerangkan, Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," bebernya.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece sudah dalam kondisi sehat.

Baca juga: Cari Tahu Kronologi Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Bareskrim Periksa Tiga Saksi

Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021.

"Iya sudah berangsur membaik," ucapnya.

Sebelumnya, identitas penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Sosok itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Baca juga: Dipecat dari KPK, Pegawai Tak Lulus TWK: Brutal Seperti Orang-orang Gerakan 30 September 1965

"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Bareskrim Polri berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pemeriksaan itu bertujuan mengetahui kronologi yang menjadi pemicu Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece.

Baca juga: Siapa Penganiaya Muhammad Kece? Penyidik Bakal Gelar Perkara dan Tentukan Tersangkanya

"Nanti akan didalami (pemicu penganiayaan) setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," cetusnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved