Setelah Mekanisme Rekrutmen Rampung Digodok, Polri Segera Undang 57 Mantan Pegawai KPK

Mereka juga menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB.

Editor: Yaspen Martinus
Wikipedia
Polri masih menggodok mekanisme perekrutan 57 pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Sejauh ini, kata juru bicara 57 pegawai, Hotman Tambunan, baru ada obrolan-obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.

"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri tanya-tanya, nonformal banget lah," kata Hotman kepada Tribunnews, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah

Hotman mengungkapkan, pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri, yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.

"Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu.

Andaikata undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, kata Hotman, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.

Baca juga: Jika Terima Tawaran Kapolri, 56 Pecatan KPK Bakal Jadi ASN Bidang Pencegahan Korupsi

Mereka akan lebih dahulu berkonsolidasi, termasuk dengan Ombudsman dan Komnas HAM, yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM."

"Ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik."

"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," beber Hotman.

Berniat Panggil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana direkrut menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada bertemu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri.

Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga

"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved