Pemilu 2024

Kerap Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Satpol PP Ternyata Tak Pernah Dibayar Pakai Anggaran Pemilu

Ia menyebut lembaga negara lainnya dibutuhkan untuk menyukseskan agenda nasional.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bukan otoritas tunggal dalam penyelenggaraan pemilu. 

Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.

"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:

Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa

1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua

2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil

3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris

4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota

5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota

6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota

7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota

8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota

9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota

10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota

11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.

Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved