Pemilu 2024
Kerap Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Satpol PP Ternyata Tak Pernah Dibayar Pakai Anggaran Pemilu
Ia menyebut lembaga negara lainnya dibutuhkan untuk menyukseskan agenda nasional.
Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:
Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua
2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris
4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota
5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota
6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota
7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota
8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota
9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota
10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota
11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.
Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.