Kasus Brigadir J

Bharada E Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli dari Manado saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan mendatangkan saksi dari Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Dok. Kejagung
Bharada Richard Eliezer aliasBharada E saat ditampilkan ke publik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan mendatangkan saksi meringankan Bharada E dari Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan mendatangkan saksi dari Manado, Sulawesi Utara.

Rencana mendatangkan saksi dari Manado itu dikemukakan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengatakan, dia akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, dia tidak menjelaskan siapa saksi dan ahli meringankan tersebut.

"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujar Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Ronny menuturkan, dia akan menghadirkan 10 saksi yang akan didatangkan langsung dari Manado.

"Ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," kata dia.

Ronny berharap, kehadiran mereka dapat membuktikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

"Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 Ayat 1 (KUHP)," tuturnya.

Baca juga: Bripka R dan Bharada E Diprediksi akan Bersaksi Terkait Ketidakmampuannya Lawan Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Target Kita Bebas Karena Memenuhi Syarat Justice Collaborator

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya itu bebas dari jeratan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Target kita adalah bebas," ujar Ronnya Talapessy kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).

Ronny mengatakan, Bharada E hanya diperintah atasannya, Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Oleh sebab itu, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain itu, Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Prinsipnya kita kooperatif. Klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC," ujar dia.

Sikap Bharada E yang memutuskan menjadi Collaborator Justice diharapkan dapat menjadi pertimbangan baik saat sidang mendatang.

"Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," katanya.

Baca juga: Rony Talapessy Targetkan Bharada E Bebas setelah Lepaskan Tembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Deolipa Yumara Tuntut Bayaran Rp 15 Miliar Bikin Keluarga Bharada E Kelimpungan

Ronny menuturkan, dia akan membela Bharada E secara maksimal.

Bharada E juga akan mengatakan yang sesungguhnya saat persidangan.

"Namanya penasihat hukum kan, pembela, pasti kita maksimal kan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien kita kooperatif," ujar dia.

"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," kata Ronny Talapessy.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved