Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap WNA Pelaku Penyelundupan Kokain Cair Bernilai Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibow, merilis pengungkapan kasus penyelundupan kokain, Selasa (28/2/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibow, merilis pengungkapan kasus penyelundupan kokain, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Barang yang disita adalah kokain cair bernilai miliaran rupiah.

Barang tersebut disita seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GPS (26) pada Minggu (1/1/2023).

Keberhasilan penangkapan pelaku penyelundupan kokain cair ini dipaparkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

"Penindakan dilakukan terhadap WNA asal Brazil pada saat ketibaannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari pertama di awal tahun 2023," ujar Gatot Sugeng Wibowo di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, penyelundupan narkotika golongan I jenis kokain ini dilakukan oleh GPS dengan modus false concealment atau penyembunyian barang tersebut di barang-barang lain.

Saat diperiksa petugas, GPS mengaku hendak menikmati liburan di Bali.

Namun demikian, petugas tidak menemukan bukti rencana kunjungan GPS tersebut.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair sebanyak 2.030 mililiter," kata dia.

Menurutnya, kokain tersebut disembunyikan dalam enam botol perlengkapan mandi atau toiletries milik GPS di dalam kopernya.

Peralatan mandi milik GPS itu berupa botol kemasan tersebut dikemas, seolah-olah berisi sabun mandi, sampo, obat kumur, dan lain sebagainya.

"Narkotika ini dikemas dalam perlengkapan mandi isi kemasan botol sabun mandi, sampo, obat kumur dan lainnya yang semuanya berisi cairan dengan bau, warna dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perkembangan mandi pada umumnya," ungkapnya.

Meski pada awalnya, hasil narkoba tes standar biasa petugas hanya mendapatkan hasil negatif dari narkotika.

Namun, kecurigaan petugas membuat mereka harus melakukan pengujian lanjutan, yang kemudian hasilnya ditemukan positif narkotika jenis kokain.

"Untuk kasus kokain cair ini baru sekali terjadi, karena biasanya kokain itu bentuknya serbuk halus ya, karena biasanya kokain bentuknya serbuk halus," kata Gatot Sugeng Wibowo.

Dari penindakan penyeludupan kokain cair itu, ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000.

"Akibat perbuatannya GPS dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Gatot Sugeng Wibowo. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved