Sampah
Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditutup, Sadeli Tetap Tuntut Ganti Rugi Tanah ke Pengembang Tol
Penutupan tempat pembuangan sampah ilegal dilakukan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tempat pembuangan sampah ilegal yang lahannya milik Sadeli (45) di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ditutup, Kamis (16/3/2023) sore.
Penutupan tempat pembuangan sampah ilegal itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Alasan penutupan tempat pembuangan sampah karena pengelolaan sampah di lahan Sadeli ilegal dan meresahkan warga lantaran tumpukan sampah dan bau tak sedap.
Sadeli mengaku, dia menggunakan lahan miliknya sebagai tempat pembuangan sampah sebagai bentuk protes kepada pengembang tol Serpong Cinere.
Pengembang tol Serpong Cinere belum membayar ganti rugi tanah miliknya.
"Pengelolaan sampah ini saya nyatakan ditutup. Ini untuk peningkatan urusan saya agar berjalan dengan lancar, dan ada kejelasan wilayah lahan yang disengketakan," kata Sadeli, Kamis siang.
"Saya ambil hikmahnya. Bukan berarti saya kehilangan, melainkan saya bisa melalui prosedur yang jelas dan saya tidak mengambil hak orang lain," katanya lagi.
Dia menerima penutupan lahan pembuangan sampah setelah bermusyawarah lagi dengan pihak pengembang tol tersebut terkait ganti rugi tanahnya.
Sadeli menilai, aksinya kini telah tersampaikan dan perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
"Inilah yang menjadi saksi. Namun jika tidak tersampaikan, artinya tidak ada oret-oretan, maka saya kan komunikasi lagi dengan Satpol PP," katanya.
Baca juga: Pembuangan Sampah di Pondok Cabe Udik Pamulang Bisa Dihentikan jika Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Warga Pondok Cabe Udik Diteror Bau Sampah Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan Atasi Sampah
Diskusi panjang
Penutupan tempat pembuangan sampah ilegal itu dilakukan setelah diskusi panjang antara pemilik lahan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan di gubuk di lokasi pembuangan sampah.
"Kami sudah beberapa kali mediasi. Kami juga ada program pengawasan pencemaran lingkungan hidup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman.
Menurut dia, Dinas LH sudah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik dan pengelola tempat pembuangan sampah ilegal.
"Selain berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup juga berpotensi pada pelanggaran," ujar Wahyunoto Lukman.
Pembuangan sampah ilegal
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel
Pondok Cabe Udik
Kota Tangerang Selatan
Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Sampah di Balaraja Menggunung hingga Meluber ke Jalan, Warga Keluhkan Bau Menyengat |
![]() |
---|
Kejati Banten Pemeriksa Dua Tersangka Utama Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sampah Tangsel: ASN Dinas Dukcapil Zeki Yamani Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Kabid DLH Tangsel Disangka Abaikan Pengawasan Proyek Sampah Miliaran di Tangsel |
![]() |
---|
Kejati Banten Tetapkan Kabid DLH Tangsel Sebagai Tersangka Korupsi Kelola Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.