Sampah
Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditutup, Sadeli Tetap Tuntut Ganti Rugi Tanah ke Pengembang Tol
Penutupan tempat pembuangan sampah ilegal dilakukan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Dia menambahkan, selanjutnya pembuangan sampah akan dialihkan ke tempat terdekat dari lokasi asal sampah tersebut.
Sementara untuk sampah yang menggunung di lokasi akan memberikan waktu pada pengelola untuk merapikan atau menimbun sampah.
"Ini kepentingan merapikan sampah. Jadi besok tidak ada lagi pengiriman sampah ke sini. Yang ada hanya perapian sampah oleh pengelola. Jika dilanggar, maka akan ada sanksi dan pidana," ujarnya.
Sementara itu, Muksin Al Fahri- Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel mengatakan, pihaknya menutup pengelolaan sampah tersebut karena tidak memiliki izin.
Namun, Satpol PP Kota Tangsel tidak memberikan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta sesuai Perda Tangsel Nomor 9 tahun 2012 pasal 9.
"Pemilik bertanggung jawab, mengatakan bahwa pengelolaan sampah hari ini ditutup. Jadi tidak ada lagi pengelolaan sampah di lokasi ini, apalagi mendatangkan sampah dari luar," kata Muksin.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejak enam bulan lalu, aktivitas pembuangan sampah berlangsung di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Sadeli (45), ahli waris pemilik lahan menggunakan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah.
Aksinya ini sebagai bentuk protes terhadap pengembang tol Serpong Cinere yang belum membayar ganti rugi lahannya.
"Saya menunggu hak kami. Jika mereka membayar ganti rugi sesuai kesepakatan dulu, maka aktivitas ini bisa dihentikan," katanya, Rabu (15/3/2023).
Jika dibayarkan, tutur Sadeli, dia akan menyulap pembuangan sampah dengan membangun tempat rekreasi.
"Saya juga siap kerjasama menata ini. Tapi intinya, ini dibayarkan dulu oleh pengembang tol Serpong Cinere," katanya.
Sampai saat ini, pihaknya hanya menanti tanggung jawab pengembang.
Selain bentuk protes, Sadeli menjelaskan bahwa dia dan keluarganya juga mengolah sampah tersebut sebagai tunjangan hidup.
Bahkan warga lain juga ada memulung dari sampah yang dibuang di lahannya.
"Satu sisi, ini menunjang kehidupan kami, kemudian juga untuk membayar pajak. Hasil sampah ini saya gunakan untuk bayar PBB. Membayar pajak atas tanah kami yang terlintas tol," katanya.
Usaha pengelolaan sampah miliknya pun menuai protes warga sekitar karena menimbulkan bau tak sedap serta mendatangkan banyak lalat.
Pembuangan sampah ilegal
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel
Pondok Cabe Udik
Kota Tangerang Selatan
Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Sampah di Balaraja Menggunung hingga Meluber ke Jalan, Warga Keluhkan Bau Menyengat |
![]() |
---|
Kejati Banten Pemeriksa Dua Tersangka Utama Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sampah Tangsel: ASN Dinas Dukcapil Zeki Yamani Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Kabid DLH Tangsel Disangka Abaikan Pengawasan Proyek Sampah Miliaran di Tangsel |
![]() |
---|
Kejati Banten Tetapkan Kabid DLH Tangsel Sebagai Tersangka Korupsi Kelola Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.