Lolos dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Ketua KPU Hanya Terbukti Jalan Bareng Wanita Emas ke Yogya
Ketua KPU Hasyim Asyari dan Wanita Emas terbukti pernah melakukan chat bernada genit, "Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU saya bahagia
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
Hasyim Asyari dinilai terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi terhadap Hasyim Asyari dipaparkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Hasyim merupakan teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Dikutip dari situs resmi DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Moein (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.
Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang menjuluki dirinya sebagai Wanita Emas.
Hasyim dan Hasnaeni kemudian melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.
Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," papar anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU: Serentak Bikin Kerja Ekstra |
![]() |
---|
Pasangan Owena dan Stanislaus Didiskualifikasi, MK Minta KPU Mahulu Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Jadi Pemenang Pilkada Tangsel usai MK Tolak Gugatan PHPU, Ben-Pilar Fokus Tugas Pemerintahan |
![]() |
---|
Breaking News: Gugatan PHPU Ditolak MK, KPU Ditetapkan Ben-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel |
![]() |
---|
Daftar 5 Kepala Daerah di Banten yang Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.