Kasus TPPO di Indonesia Tahun 2023 Meningkat 15 Persen Dibandingkan Tahun 2022
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri pada tahun 2023 melonjak sebesar 15 persen dibandingkan tahun 2022.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDARA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri pada tahun 2023 melonjak sebesar 15 persen dari tahun 2022 lalu.
Mayoritas korban TPPO tersebut adalah pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural dari Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Diplomat Ahli Madya Direktorat Perlindungan Warga Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Susapto Anggoro Broto.
"Kementerian Luar Negeri mencatat terjadi lonjakan kasus TPPO ke luar negeri pada tahun ini sebesar 15 persen dibandingkan dengan 2022 lalu," ujar Susapto Anggoro Broto, Minggu (16/7/2023).
Susapto menjelaskan, terdapat 900 kasus TPPO yang ditangani Kemenlu RI pada tahun 2022 lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 637 kasus berasal dari kawasan Asia Tenggara, 245 kasus di kawasan Timur Tengah dan 107 kasus di kawasan Benua Afrika.
"Sementara itu, khusus penanganan TPPO yang terkait judi online sepanjang 2022 sebanyak 2.438," kata dia.
"Ribuan korban TPPO untuk situs atau website judi online itu tersebar di Vietnam, Thailand, Filipina dan Myanmar," imbuhnya.
Susapto menerangkan, terdapat tiga daerah di Indonesia yang paling rawan akan aksi pengiriman TPPO judi online.
Mulai dari daerah Sulawesi Utara, Sumatera Utara, hingga wilayah Jawa Tengah rentan akan aksi pengiriman kerja ke luar negeri sebagai admin judi online.
"Untuk itu kami dari Kementerian Luar Negeri melakukan tindakan pertama untuk kasus yang ada diluar negeri, salah satunya dengan menangani kepulangannya ke Tanah Air," tuturnya.
Susapto menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya perlindungan-perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Pasalnya, terdapat aturan yang tidak bisa dilanggar untuk memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO di luar negeri.
"Sejauh ini, permasalahan yang sering muncul ketika sudah berada diluar negeri adalah terkendala aturan yang ada di negara tersebut," tuturnya.
"Walaupun ada kendala, namun Alhamdulillah kita tetap berupaya agar korban dapat difasilitasi kepulangannya ke Indonesia," kata dia.
Menurutnya, dalam upaya menekan angka TPPO memerlukan langkah intensif dalam tindakan-tindakan pencegahan.
"Hal ini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah," kata Susapto Anggoro Broto. (m28)
| Iming-Imingi Gaji Rp 60 Juta Per Bulan, Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Tersangka Kasus TPPO CPMI |
|
|---|
| Mahfud MD Benarkan Adanya Jaringan Perdagangan Ginjal, Kini Sedang Ditangani Polri |
|
|---|
| Pasutri Jadikan Rumah Ketua RT Jadi Penampungan Orang, Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang |
|
|---|
| Rumah Anggota Polda Lampung Diusut Divpropam Polri Terkait Penampuangan 24 Korban TPPO |
|
|---|
| 46 Korban Perdagangan Orang Kembali ke Indonesia dari Myanmar dan Filipina Jalani Rehabilitasi |
|
|---|
