Heru Budi Nonaktifkan Oknum Kelurahan Kelapa Gading Barat yang Meminta PPSU Berhutang Pinjol

Heru Budi Hartono beri sanksi dengan menonaktfkan oknum Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meminta petugas PPSU untuk berhutang pinjol

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022). 

Ya, pemeriksaan tiga pejabat DKI Jakarta itu buntut kasus dugaan tindak pemaksaan yang dialami seorang petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Tiga pejabat DKI Jakarta yang diperiksa karena diduga terlibat melakukan pemaksaan terhadap seorang petugas PPSU agar meminjam sejumlah uang melalui aplikasi pinjol, yakni:

- Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung

- Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra, dan

- Camat Kelapa Gading Darmawan

Hal ini ditanggapi Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Ia akui, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat DKI Jakarta.

Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar temukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.

"Semua akan dipanggil, tidak hanya petugasnya tapi juga Kepala Seksi Kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI pada Senin (17/7/2023).

Menurut dia, pemanggilan diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh Marihot.

Pemeriksaan ini sekaligus menjadi sarana pengingat kepada PNS agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kami ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihatnya secara komprehensif,"

"Apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang" katanya.

Jika terbukti bersalah, kata Sigit, oknum PNS tersebut bisa dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP Nomor 53 ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal yang baru dilakukan Pemprov DKI Jakarta, tentu sesuai kewenangannya" imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved