kasus Brigadir J

Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J

Keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah melukai Rosti Simanjuntak.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah melukai Rosti Simanjuntak. Foto: Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J 

"Oleh karena itu kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," katanya.

Serasa Disambar Petir

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yosua merasa disambar petir siang bolong saat mendapat kabar tersebut.

Samule Hutabarat mengaku sangat terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Bukan itu saja, Samuel Hutabarat kaget hukuman tiga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dianulir hakim Mahkamah Agung.

"Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023) pagi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Keringanan Hukuman

Samuel Hutabarat bilang ia tidak tahu menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA.

Keluarga baru mengetahui putusan tersebut pada Selasa (8/8/2023) sore kemarin setelah dihubungi awak media.

Samuel Hutabarat bilang, proses kasasi di Mahkamah Agung tidak berjalan transparan.

Sebab, saat Ferdy Sambo cs diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan di PT DKI Jakarta, keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya.

Namun, proses hukum di Mahkamah Agung tidak diketahui.

Padahal, keluarga ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.

"Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?" katanya.

Dengan keputusan dari Mahkamah Agung, tentu saja Samuel dan keluarga merasa kecewa.

Menurutnya, hukuman para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua seharusnya tidak dikurangi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved