Tetap Tersenyum Usai Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Sudah Menjelaskan Semua 

Cak Imin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023).

Editor: Joko Supriyanto
tangkapan layar KompasTV
Cak Imin usai diperiksa KPK 

"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," jelasnya, Senin.

Baca juga: Cak Imin Mengaku Ditolak Hadiri MTQ, Bupati Tanah Laut Bilang Tak Ada Komunikasi, Siapa yang Bohong?

Ali Fikri menambahkan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Cak Imin, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.

"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rugikan Negara

Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemnaker RI pada 1986 hingga purna tugas pada 2021.

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di PKB.

Baca juga: Mahfud MD Tepis Anggapan Ada Politisasi Hukum di Balik Rencana KPK Periksa Cak Imin

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Gorontalo.

Reyna juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara itu, PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada 2012 senilai Rp20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi TKI.

Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara."

"Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta."

"Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," kata Asep Guntur Rahayu.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved