Konflik Rempang

43 Orang Diamankan Buntut Kericuhan Saat Demo di Rempang Batam, Polisi: 5 Positif Narkoba

demo yang terjadi di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) berbuntut panjang karena berakhir terjadi kericuhan membuat 43 orang diamankan polisi.

Editor: Joko Supriyanto
TribunBatam.id/Istimewa
DEMO SOAL REMPANG - Massa melempar kantor BP Batam dengan batu saat demo soal nasib warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (11/9/2023). 

Dari informasi yang diperoleh, akibat kejadian tersebut terdapat 22 personel yang mengalami luka-luka, 17 orang di antaranya merupakan personil Polri, 3 orang personel Satpol PP dan 2 orang personel BP Batam

"2 personel terpaksa dibawa ke rumah sakit dan 1 orang di antaranya menjalani operasi di RSBB," kata Nugroho.

Sudah Ada Kesepakatan

Dikutip Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebelum ada kesepakatan untuk relokasi, sudah ada kesepakatan pemberian kompensasi kepada warga Pulau Rempang.

Salah satunya, pemberian tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga yang terimbas relokasi.

Selain itu, dalam perjanjian disebutkan warga yang terkena relokasi akan dibangunkan rumah dengan tipe 45 dan diberi santunan sebesar Rp 120 juta untuk setiap kepala keluarga.

"Lalu diberi uang tunggu sebelum relokasi setiap kepala sebesar Rp 1.034.000. Diberi uang sewa rumah sambil menunggu dapat rumah masing-masing Rp 1 juta semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan tanggal 6 (September)," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Rakyatnya yang hadir sekitar 80 persen sudah setuju semua. Nah, itu yang kemudian belum terinformasikan. Nah itu kan tidak pernah anda beritakan bahwa mereka akan direlokasi ke daerah terdekat di dekat pantai, mendapat tanah 500 meter, jumlahnya 1.200 keluarga itu," lanjutnya.

Baca juga: Polemik Pulau Rempang, Warga Berbagai Daerah Datang ke Batam Menolak Pengusuran Berakhir Ricuh

Menurut Mahfud, yang masuk dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara masyarakat dengan pengelola tanah dan adalah tanah seluas 17.500 hektare.

Tanah tersebut sebelumnya sudah disepakati untuk dipakai sebagai lokasi investasi.

Merujuk dari semua proses yang sudah terjadi, Mahfud menduga adanya provokator atas kondisi di Rempang.

Provokasi disampaikan kepada pihak yang masih tidak setuju atas pengosongan lahan.

"Bahwa ada yang keberatan, tidak setuju atau apa ada yang memprovokasi. Oleh sebab itu saya berharap pada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," ungkap Mahfud.

"Supaya diberitahu bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah, pengembang, masyarakat sudah ada tanggal 6 September, lalu demonya meledak tanggal 7 (September) sehingga ada 8 orang yang sekarang diamankan karena diduga memprovokasi dan diduga tidak punya kepentingan," paparnya.

 

(TribunBatam/Ucik Suwaibah/Kompas,com/Dian Erika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved