Penyeludupan 3,42 Kg Sabu Lewat Mesin Pembuat Kue Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan
Menurutnya, modus false compartment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
"Modus false compartment yang digunakan para pelaku saat ini juga semakin variatif, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus kedepannya," tuturnya.
"Oleh karena itu dibutuhkan keahlian dari petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelendupan Narkoba dari banyaknya barang kiriman yang masuk ke Indonesia," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (m28)
| Aksi Penyelundupan Sabu 1 Gram ke Lapas Tangerang Terendus Petugas, Dua Orang Diamankan |
|
|---|
| Penipuan Lowongan Kerja Calon Pilot Diungkap Polresta Bandara Soetta, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar |
|
|---|
| Aksi Dua Personel Polresta Bandara Soetta Tuai Pujian, Bantu Pengendara Mobil yang Alami Pecah Ban |
|
|---|
| Dukung Layanan Tanpa Hambatan, Imigrasi Bandara Soetta Uji Coba Koridor Gate |
|
|---|
| SPPG Polres Bandara Soetta Siap Beroperasi Awal November 2025, Targetkan 3.984 Siswa di 9 Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/bea-cukai-bandara-gagalkan-penyelundupan-sabu-342-kg.jpg)