Imigrasi Soekarno-Hatta Proses Hukum 6 WNA Pelanggar Keimigrasian Selama Tahun 2023

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penegakan tindak pidana keimigrasian terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) di tahun 2023

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penegakan tindak pidana keimigrasian terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) di sepanjang tahun 2023. 

Satu dari enam WNA tersebut masih menjalani tahap persidangan, sementara 5 orang lainnya telah mendapat putusan inkrahct.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.

"Ke enam orang WNA tersebut ialah JP, MK, MA, OP, OA dan GA," ujar Subki saat menggelar konferensi pers, Senin (11/12/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, mayoritas WNA yang tersandung hukum di Indonesia itu berasal dari Nigeria dan Bangladesh.

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng

Adapun untuk WNA berinisial JP berasal dari Sri Lanka dan GA berasal dari Italia. 

Sementara itu, WNA yang berkewarganegaraan Bangladesh adalah MK dan MA, serta OP dan OA berasal dari Nigeria.

"WNA berinisial JP terbukti menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 kedatangan dan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

"JP divonis dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 150.000.000," sambungnya.

Selanjutnya untuk WNA asal Bangladesh berinisial MK dan MA terbukti menggunakan visa Indonesia palsu palsu pada 19 Maret 2023 lalu di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soetta.

Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan divonis dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000.

Baca juga: Karena Hal Ini Tiga WNA Asal Kamerun Dideportasi oleh Imigrasi Tangerang 

Kemudian untuk OP dan OA juga mendapat hukuman yang serupa akibat tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ke dua WNA asal Nigeria itu divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta.

Berbeda dengan yang lainnya, GA terjerat hukum di Indonesia usai terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022 lalu.

Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP. 

GA terbukti telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, memesan tiket penerbangan dan membantu proses check-in.

Baca juga: Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Bongkar Upaya Penyeludupan Manusia ke Australia

Keterlibatannya itu diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya.

Ia pun kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

Menurutnya, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Perkara tersebut telah dalam tahap P21.

"Capaian penyidikan keimigrasian di tahun 2023 adalah wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, khususnya para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakan hukum keimigrasian hingga tuntas," jelas Subki Miuldi. (M28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved