Modus Pengobatan, Pria di Tangerang Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP

Seorang pria berinisial S (53) berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Pria di Tangerang diduga telah melakukan kekerasan seksual pemerkosaan kepada anak di bawah umur kini ditangkap Polisi 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial S (53) berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten. 

Pasalnya, S diduga telah melakukan kekerasan seksual pemerkosaan kepada anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (12/1/2023)

Lebih lanjut Arief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/12/2023) pukul 22.00 WIB di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. 

Baca juga: Polisi Tangkap Remaja yang Setubuhi Bocah SMP Sebanyak 15 Kali di Tangerang

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus korban diikuti atau ketempelan mahluk halus atau mahluk gaib.

Ibu korban yang juga merupakan istri dari S, mempercayai hal tersebut sehingga meminta kepada suaminya agar segera mengobati korban.

Guna memuluskan niatnya, S meminta ibu korban terlebih dahulu keluar untuk menjauh dari rumah sebagai salah satu syarat pengobatan. 

"Setelah itu, korban dimandikan dengan kembang 7 rupa oleh pelaku dan langsung menjalani aksinya memperkosa korban," kata dia.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun," sambungnya.

Baca juga: Tak Lagi Dijatah Istri, Mertua di Kalimatan Utara Nekad Rudapaksa Menantunya Sendiri

Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Akibat perbuatannya tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucapnya.

"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (M28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved