Hasil Pilpres Digugat
Gugatan PHPU Paslon 01 dan 03 Seluruhnya Ditolak MK, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Seluruh Permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03 ditolak MK, hasil ini buat Prabowo-Gibran pemenang Pilpres.
Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
3 hakim MK tersebut juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam dalam putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin.
Tanggapan Anies dan Ganjar
Anies Baswedan ikut menanggapi terkait keputusan Mahakmah Konstitusi terkait ditolaknya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU).
"Kami tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," ucap Anies sembari ditemani Cak Imin.
Terpisah, Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ganjar berharap, Prabowo-Gibran dapat menyelesaikan beragam pekerjaan rumah yang ada di Indonesia.
"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun menerima putusan MK tersebut dan menilai tidak perlu ada lagi yang harus diperdebatkan.
Ganjar mengingatkan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, seperti anjloknya nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak, hingga kebutuhan pangan yang harus dipenuhi.
"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," ujar dia.
(Kompas.com/Ardito/Tribunnews.com/garudea prabawati)
Gelar Aksi di Patung Kuda Jakpus, Pendukung 01 Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon |
![]() |
---|
Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Ratusan Massa Ikut Kawal Putusan Sengketa Pilpres di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.