Pilkada Kabupaten Tangerang

ASN yang Maju Pilbup Tangerang 2024 Tak Perlu Mundur bila Belum Ditetapkan KPU

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan, bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan (kanan) saat menyampaikan keterangan didampingi jajaran staf di Kantor BKPSDM, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/4).  

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyatakan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.


Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, pengunduran PNS tersebut harus diajukan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati Tangerang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Hal tersebut disampaikan usai maraknya isu tentang adanya pelanggaran ASN yang ingin maju pada Pilkada serempak 2024.

Baca juga: Partai Demokrat Tangerang Ikat Bacabup Kabupaten Tangerang dengan Kontrak Politik, Soal Apa?


"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan, bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon," ujar Hendar kepada awak media, Kamis (25/4/2024).


Dalam UU baru tentang ASN tersebut juga mengatur soal PNS yang hendak berlaga dalam pemilihan kepala daerah, yakni tertuang dalam Pasal 56 dan Pasal 59.

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Resmi Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Cek Rincian Jadwalnya

 


Dalam Pasal 56 disebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.


Sementara pada Pasal 59 disebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.


"Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar atau sebelum ditetapkan sebagai calon, namun pernyataan pengunduran diri secara tertulis itu dilaksanakan usai resmi ditetapkan sebagai calon," kata dia.


Hendar menjelaskan, peraturan yang berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023 lalu tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Dalam pasal tersebut sebelumnya dijelaskan akan ketentuan pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.


"Jadi sudah dijelaskan juga di Pasal 76 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada saat UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini mulai berlaku, UU sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tuturnya.


"Jadi sejak 31 oktober 2023 UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku lagi peraturannya," terangnya.


Ia pun mengimbau kepada ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024, agar mengikuti peraturan yang ada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved