Modal Map, Putra Lilis Karlina Antar Sabu ke Pemesan, Dapat Rp 1 Juta Setiap Antar 10 Gram Sabu

Bermodalkan map, RD akan mengantarkan barang yang dipesam dan mendapat imbalan Rp 1 juta setiap berhasil menjual 10 gram sabu.

Editor: Joseph Wesly
kompas.com
Sabusabu. 

TRIBUN TANGERANG.COM, PURWAKARTA- Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (17)  lagi-lagi kembali terjerat kasus narkotika usai bebas dari hukuman 8 bulan.

Kali ini RD ditangkap karena menjadi kurir atau kaki tangan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Purwakarta.

Bermodalkan map, RD akan mengantarkan barang yang dipesam dan mendapat imbalan Rp 1 juta setiap berhasil menjual 10 gram sabu.

Menurut Kapolres Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, RD pernah diamankan pihaknya pada 2023.

"Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Polisi meringkus RD setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Purwakarta. RD berhasil ditangkap polisi Rabu (19/6/2024).

"Kemudian kita kembangkan informasi itu dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ucap Kapolres.

RD mengaku disuruh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan R yang saat ini masih buron.

RD mengenal R dari teman pergaulan. Kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika," katanya.

Kapolres mengatakan RD berperan sebagai kurir Narkoba. "Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucap Kapolres.

Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut. "Kami masih mendalami semuanya, baik peredaran, pemasok, hingga pemeriksaan keluarga," ucapnya.

Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.

Polisi kemudian menggeledah rumah RD di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.

Selain itu, polisi turut menyita alat isap serta satu unit hadphone. "RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved