Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Anak di Bawah Umur tanpa Izin Orang Tuanya

Meski sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian belum lakukan penahanan terhadap Muhammad Erik.

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. 

TRIBUN TANGERANG.COM, LUMAJANG- Muhammad Erik, seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijadikan tersangka oleh polisi.

Muhammad Erk dijadikan tersangka karena menikahi anak di bawah umur.

Anak di bawah umut tersebut dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Muhammad Erik menikahi remaja wanita tersebut dengan iming-iming uang dan kebahagian.

Meski sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian belum lakukan penahanan terhadap Muhammad Erik.

Muhammad Erik menikahi siri remaja berusia 16 tahun yang sering mengikuti pengajiannya pada 15 Agustus 2023.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

M selaku ayah korban mengaku tak mengetahui putrinya dinikahi siri oleh oknum pengasuh pondok pesantren.

Ia baru mengetahuinya setelah mendengar ucapan tetangga yang menyebut putrinya hamil.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil. Saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya, ternyata memang tidak hamil," kata M di rumahnya, Jumat (28/6/2024).

Lalu, M mencari tahu kasus dugaan pernikahan siri anaknya dengan oknum pengasuh pesantren tersebut.

Ia pun akhirnya mengetahui perkenalan putrinya dengan pengasuh pesantren terjadi saat korban kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya anak saya sering ikut majelisan," ujarnya.

Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000.

Tak hanya itu, Erik juga melakukan tipu daya dengan menjanjikan kebahagiaan kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved