Beda Respons Gibran dan Jokowi Soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK usai Dipecat PDIP

Keduanya dianggap terlibat menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan demi memuluskan jalan Harun Masiku menjadi angggota DPR RI lewat Pergantian

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Gibran dan Hasto. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Menyikapi hal tersebut, DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto.

"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto

"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.

Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.

"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.

Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.

"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said. Artikel ini telah tayang di

 Tribun-Medan.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved