Pagar Laut di Tangerang
6 Fakta Pagar Laut di Kabupaten Tangerang yang Bikin Nelayan Mengeluh, Pemiliknya Misterius
Beredar rumor pagar itu sengaja dipasang untuk memudahkan suatu proyek tertentu yang kini belum diketahui kejelasannya.
Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dinyatakan tidak memiliki izin dari DKP Banten maupun rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat.
Ombudsman RI Wilayah Banten juga telah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pihak di balik pemasangan pagar ini.
"Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," kata Fadli.
Proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.
Menurut Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut selama lebih dari 30 hari wajib memiliki izin KKPRL.
Rasman Manafii dari HAPPI menyebut bahwa pemasangan pagar ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi.
Hingga kini, masyarakat, nelayan, dan pihak-pihak terkait masih menanti tindak lanjut dari investigasi Ombudsman RI dan DKP Banten.
Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang tetap menjadi misteri yang membutuhkan jawaban. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.