Pagar Laut di Tangerang

6 Fakta Pagar Laut di Kabupaten Tangerang yang Bikin Nelayan Mengeluh, Pemiliknya Misterius

Beredar rumor pagar itu sengaja dipasang untuk memudahkan suatu proyek tertentu yang kini belum diketahui kejelasannya.

|
Editor: Joseph Wesly
Ombudsman
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang. 

Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dinyatakan tidak memiliki izin dari DKP Banten maupun rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat. 

Ombudsman RI Wilayah Banten juga telah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pihak di balik pemasangan pagar ini.

"Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," kata Fadli.

Proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.

Menurut Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut selama lebih dari 30 hari wajib memiliki izin KKPRL.

Rasman Manafii dari HAPPI menyebut bahwa pemasangan pagar ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi.

Hingga kini, masyarakat, nelayan, dan pihak-pihak terkait masih menanti tindak lanjut dari investigasi Ombudsman RI dan DKP Banten.

Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang tetap menjadi misteri yang membutuhkan jawaban. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved