Pagar Laut di Tangerang
Malu Kasus Pagar Laut Berlarut-larut, Firman Soebagyo Lepas Pin Angota DPR di Hadapan Menteri KKP
Tindakan langka yang dilakukan anggota DPR RI tersebut dilakukannya sebagai aksi karena rasa malunya sebagai wakil rakyat karena masalah pagar laut
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Malu kasus pagar laut berlarut-larut dan belum menemukan titik terang, anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo melepas pin anggota DPR dari jasnya.
Aksi itu dilakukannya di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Tindakan langka yang dilakukan anggota DPR RI tersebut dilakukannya sebagai aksi karena rasa malunya sebagai wakil rakyat karena masalah pagar laut yang masih berlarut-larut.
Politikus Golkar itu merasa pemerintah lewat KKP terlalu lambat menangani kasus yang viral di tanah air tersebut.
Apalagi kasus adanya SHGU dan SHM di atas laut membuat publik terheran-heran fungsi pemrerintah dalam menegakkan aturan.
"Pak Menteri, sekarang ini rakyat menunggu, rakyat ini menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini hanya merupakan anti klimaks," ujar Firman, Kamis.
Baca juga: Pengacara PIK-2 Sebut HGB Milik PT IAM dan PT CIS cuma Ada di Satu Kacamatan di Area Pagar Laut
"Rasanya kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat, saya mohon maaf, Pak, tidak nanti, sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas, Pak. Malu sebagai wakil rakyat karena persoalannya sudah terlalu larut ini," ujar dia.
Firman mengatakan, isu mengenai pagar laut ini sudah meluas ke mana-mana.
Bahkan, kata dia, rakyat kini menuduh ada skenario bahwa pejabat tertentu melindungi proyek besar terkait pemagaran laut.
"Ini ada apa gerangan? Ini serius, Pak," ucap politikus Partai Golkar ini. Oleh karena itu,
Firman mengajak Sakti untuk semangat mengusut pagar laut ini mumpung Presiden Prabowo Subianto sedang bersemangat pula.
"Harapan saya DPR sudah semangat kemarin setelah paripurna kita diterjunkan ke lapangan. Pak Menteri juga harusnya sama-sama semangat, jangan sampai Pak Menteri-nya malah kendur, harapan saya seperti itu," ujar dia.
Baca juga: Kendaraan Tempur Masih Siaga di Pantai Tanjung Pasir, Pembongkaran Pagar Laut Makan Waktu 15 Hari
Sebelumnya, Sakti mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan oleh KKP masih lemah sehingga muncul persoalan pagar laut.
"Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut," ujar Sakti.
Pagar laut ini menjadi sorotan publik karena pemiliknya sempat tidak diketahui meski pagar itu membentang sejauh 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Belakangan, diketahui bahwa ada sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di area yang dikelilingi pagar laut tersebut.
Titiek Soeharto Heran Dalang Pagar Laut Sulit Diungkap
ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mengaku heran dengan pihak yang bisa membangun pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Dalami Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang, KKP: Kami Usut Sampai Ada Tersangka
Apalagi pagar tersebut sulit dibangun karena letaknya yang ada di laut dan panjangnya yang mencapai separuh panjang Jalan Tol Jagorawi.
"Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat. Kan susah bikinnya ya," ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Titiek mengatakan, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (22/1/2025) besok.
"Yang penting, ini sudah lama, sudah sebulan. Mosok enggak dapat-dapat," ucap Titiek.
Di samping itu, Titiek mendesak pemerintah mengumumkan siapa pemilik dari pagar laut Tangerang ini.
Titiek juga akan mengecek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
Baca juga: Setelah Dicabut, Cerucuk Bambu Bekas Pagar Laut di Tangerang akan Dijadikan Barang Bukti
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
SHM dan HGU Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area pagar laut ilegal.
Baca juga: Respons Hadi Tjahjanto Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut saat Dirinya Jadi Menteri ATR/BPN
Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak guna maupun kepemilikan.
Pasalnya muncul SHM dan HGB di atas laut yang berada pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.
Menurut dia, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata dia.
Trenggono memastikan pembongkaran akan dilakukan kembali pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang.
Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak TNI AL.
"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi. Kita akan rapat pada siang pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @swtrenggono, Senin (20/1/2025).
Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tengah menyelidiki pagar 'misterius' sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya.
Trenggono pun telah menghadap Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan pagar laut tersebut pada hari ini, Senin (20/1/2025).
"Saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik (ke Presiden), salah satunya adalah soal pagar laut," ujarnya di Istana Negara usai bertemu Prabowo.
Ia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut.
Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan.
"Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan.
Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," jelasnya.
Menurut dia, reklamasi alami itu dapat membentuk daratan yang cukup luas, bahkan diprediksi bisa mencapai ribuan hektar.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000-an hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar," ucap Trenggono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.