Pagar Laut di Tangerang
Terbitkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Dicopot
Setelah ditelusuri SHBG dan SHM tersebut ternyata terbit di tahun 2023 di era presiden Jokowi. Menteri yang bertugas saat itu adalah Hadi Tjahjanto.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kasus terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Surat Hak Milik (SHM) memasuki babak baru.
Banyak pihak yang merasa heran dengan adanya SGBU dan SHM yang terbit di area pagar laut.
Setelah ditelusuri SHBG dan SHM tersebut ternyata terbit di tahun 2023 di era presiden Jokowi.
Menteri yang bertugas saat itu adalah Hadi Tjahjanto.
Saat dikonfirmasi, Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengatahui adanya SHGB dan SHM yang terbit di eranya.
Setelah kasus ini viral, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertindak cepat.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.
"Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A. Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," katanya lagi.
Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.
"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujar Nusron.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.