Elpiji 3 Kilogram Langka

Breaking News: Diduga Kelelahan usai Mengantre Elpiji 3 Kilo, Yonih Warga Pamulang Meninggal Dunia

Nenek Yonih (62), warga kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan meninggal dunia usai mengantre gas

|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
MENINGGAL KELELAHAN MENGANTRE-Suasana rumah duka lansia bernama Yonih (62) yang meninggal dunia usai mengantre gas ukuran 3 kilogram, di kawasan jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin (3/2/2025). Berdasarkan informai Yonih meninggal karena kelelahan saat mengantre elpiji 3 kilogram 

Ratusan warga yang mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 Kilogram (Kg) di Toko Tri Wijaya, kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (3/2/2025).

Di agen tersebut terlibat kericuhan akibat antrean yang berantakan, sampai akhirnya berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu giliran sesuai prosedur yang ada.

"Ngantre dong, ngantre, kasian yang udah datang dari pagi," ujar warga sambil berteriak, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (3/2/2025).

Warga nampak menunggu dan mengantre meskipun gas hijau itu belum terlihat datang ke agen tersebut.

Antrean panjang ini terjadi akibat masyarakat tak bisa lagi membeli gas LPG bersubsidi di warung-warung terdekat.

Warga mengaku khawatir pasokan gas akan habis, sehingga mereka memilih datang lebih awal untuk mendapatkan jatah.

Sampai akhirnya tumpukan gas yang dibawa dengan truk berwarna merah. warga pun bersorak riuh seolah lega karena usaha mengantrenya tak sia-sia.

Warga yang sejak pagi sudah berdatangan, tak ragu untuk berteriak-teriak mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kelangkaan gas LPG yang terjadi belakangan ini.

Pedagang Gas 3 Kg Eceran Bisa Daftar jadi Pangkalan

Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025.

Dalam kebijakan ini, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

 (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved