Elpiji 3 Kilogram Langka

Respon Istana Soal Pengecer Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg Jika Jadi Agen Resmi: Agar Tepat Sasaran

Hasan menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi.

|
Editor: Joko Supriyanto
PT Pertamina Patra Niaga
GAS MELON LANGKA- Petugas Pertamina mendistribusikan gas 3 Kilogram atau gas melon. Berdasarkan peraturan Kementerian ESDM per 1 Februari 2025, warung dan pengecer dilarang menjual gas melon. (PT Pertamina Patra Niaga). 

"Jadi kalau harga di pangkalan itu ada dinaikkan, izin pangkalannya bisa dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," kata dia.

Di sisi lain, Bahlil pun mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Dengan perubahan status itu, maka pengecer tersebut dapat menjual elpiji 3 kg kembali.

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan, supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak, ini bisa berpotensi menyalahgunakan," ucapnya.(m27)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved