Bukan Sasaran Penerima Elpiji Subsidi, ASN Jateng Dilarang Beli Gas Melon, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Alasannya, Pemprov Jateng pengin memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
ANTRE GAS MELON- Antrean panjang di Pangkalan Gas LPG 3kg yang ada di Jalan Palem Bayam, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). Warga kesulitan mendapatkan gas melon setelah pemerintah Sabtu (1/2/2025) melarang warung dan pengecer menjual gas subdsidi. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

TRIBUN TANGERANG.COM, SEMARANG- Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon). 

Alasannya, Pemprov Jateng pengin memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat. 

Tidak main-main, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg. 

Para ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi. 

Bagi pelanggar akan ada teguran hingga sanksi yang diberikan.

Baca juga: Pedagang Eceran di Kota Tangerang cuma Bisa Pasrah Pasokan Elpiji 3 Kilo Tak Kunjung Datang

"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat," ujar Sumarno dalam keterangannya. 

ASN Bukan Sasaran Penerima LPG Bersubsidi

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi.

"Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegasnya.

Baca juga: Sudah 2 Minggu Kosong, Pengecer di Pondok Aren Keluhkan Pasokan Elpiji 3 Kilo Belum Datang Juga

Sujarwanto menambahkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung. 

"Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali," jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved