Bukan Sasaran Penerima Elpiji Subsidi, ASN Jateng Dilarang Beli Gas Melon, Ada Sanksi bagi Pelanggar
Alasannya, Pemprov Jateng pengin memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat
TRIBUN TANGERANG.COM, SEMARANG- Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon).
Alasannya, Pemprov Jateng pengin memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Tidak main-main, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg.
Para ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi.
Bagi pelanggar akan ada teguran hingga sanksi yang diberikan.
Baca juga: Pedagang Eceran di Kota Tangerang cuma Bisa Pasrah Pasokan Elpiji 3 Kilo Tak Kunjung Datang
"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat," ujar Sumarno dalam keterangannya.
ASN Bukan Sasaran Penerima LPG Bersubsidi
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
"Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi.
"Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegasnya.
Baca juga: Sudah 2 Minggu Kosong, Pengecer di Pondok Aren Keluhkan Pasokan Elpiji 3 Kilo Belum Datang Juga
Sujarwanto menambahkan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.
"Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali," jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Gas LPG 3 Kg Masih Langka, DPRD Kota Tangerang Minta Polisi Awasi Distribusi Pangkalan ke Pengecer |
![]() |
---|
Arief Wibowo Minta Pemerintah Pusat Penuhi Infrastruktur Penetapan Sub-Pangkalan |
![]() |
---|
Pasokan Gas LPG 3 Kg Kosong di Pengecer, Pedagang Nilai Kebijakan Sub Pangkalan Menyulitkan Rakyat |
![]() |
---|
Pedagang Eceran di Kota Tangerang cuma Bisa Pasrah Pasokan Elpiji 3 Kilo Tak Kunjung Datang |
![]() |
---|
Sudah 2 Minggu Kosong, Pengecer di Pondok Aren Keluhkan Pasokan Elpiji 3 Kilo Belum Datang Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.