Pagar Laut di Tangerang
Warga Pesta Kembang Api Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka: Lurah Zalim Ketangkap
Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta bersama dua orang lainnya berinisial SP dan CE resmi jadi tersangka
TRIBUN TANGERANG.COM, PAKUHAJI- Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten merayakan status tersangka Kades Kohod, Arsin bin Sanip.
Warga menggelar pesta kembang api guna meluapkan kebahagian.
Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta bersama dua orang lainnya berinisial SP dan CE resmi jadi tersangka.
Namun hingga kini Kades Arsin tidak ditahan oleh kepolisian.
Pesta kembang api sederhana itu digelar oleh Kampung Alar Jiban, yang merupakan lokasi terdekat ke lahan pagar laut, Selasa (18/2/2024).
Dalam video yang diterima Kompas.com, terlihat seorang warga sedang berusaha menyulut kembang api yang berada di atas sebuah kayu.
Warga pun bersorak dan meluapkan uneg-unegnya setelah pria yang berpenampilan glamour itu jadi tersangka.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata salah satu warga sambil menyalakan kembang api.
Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, mengatakan, petasan dinyalakan secara spontan oleh warga sebagai bentuk ungkapan syukur Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, warga yang menyalakan," kata Aman kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/2/2025) malam.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan 3 Tersangka Diduga Memalsukan 263 Sertifikat Tanah
Aman mengatakan, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja secara profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka.
Warga Kohod juga berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," ujar Aman.
Sementara itu, warga lain, Oman, berharap kasus pagar laut tidak terhenti setelah Kades Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menduga masih ada sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan pagar laut yang membuat warga Kohod, terutama di Kampung Alar Jiban, menderita.
"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, kami menunggu hasil yang terbaik, kami siap berjuang," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
"Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Kades Arsin Palsukan 263 Sertifkat Tanah
Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya diduga mencatut nama warga untuk membuat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Tangerang.
"Keempat tersangka diduga memalsukan surat untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya terbitlah 263 Surat Hak Milik (SHM) atas nama warga Kohod," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan, para tersangka diduga membuat serta memalsukan sejumlah dokumen, mulai dari menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik.
Baca juga: Breaking News: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Terkait Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod
Kemudian surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian.
Tindakan pemalsuan ini, menurutnya, dilakukan keempat tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.
"Selain itu, mereka juga menggunakan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya," tambah Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.
"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya seperti yang kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah," kata dia.
"Kami menetapkan saudara A, selaku Kades Kohod, saudara UK Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa sepakat kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang agar tidak ke luar negeri.
"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujarnya.
Di sisi lain, usai penetapan para tersangka, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.
Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini belum menahan keempat orang karena baru saja penetapan tersangka.
"Tentu saja tadi kami sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," tutur dia.
Djuhandhani mengatakan bahwa motif ekonomi menjadi alasan para tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata dia, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Meski begitu, Djuhandhani belum dapat menjelaskan secara rinci perihal keuntungan yang didapat para tersangka.
Pasalnya, masing-masing keempat tersangka memberikan keterangan yang berbeda dalam kasus ini.
"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," ucapnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.