Kurangi Tekanan DPR, MKD Apresiasi Pengunduran Diri Azis Syamsuddin

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengapresiasi pengunduran diri Azis Syamsuddin dari posisi Wakil Ketua DPR.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menilai langkah yang diambil Azis Syamsuddin tak memberatkan citra DPR sebagai institusi.

"Saya pikir itu positif sekali ya, juga apa namanya, beliau tentu bisa berkonsentrasi di masalah hukum beliau, diselesaikan membela diri."

Baca juga: Rabu Besok Golkar Bakal Serahkan Nama Pengganti Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

"Kedua, juga mengurangi tekanan kepada DPR secara institusi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Habiburokhman mengatakan, pihaknya tak akan menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin.

Azis diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca juga: Kepala Densus 88 Ingin KKB Papua Dihadapi Pakai Pendekatan Sindrom Stockholm

Atas dasar itu, Azis mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.

"Enggak perlu, enggak perlu terkait masalah itu."

"Kecuali nanti, hasilnya seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara

Habiburokhman mengatakan, pihaknya masih akan tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Apalagi, status keanggotaan DPR Azis masih berlaku, selama belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus yang membelitnya.

"Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar Pastikan Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

MKD, lanjut dia, bisa saja menggelar sidang etik kepada Azis, meskipun belum ada putusan hukum tetap atau inkrah.

Namun hal itu dengan catatan misalnya Azis menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau enggak hadir sekian bulan, ya kan enggak ini sekian bulan."

"Walaupun belum inkrah kan statusnya kan? Keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," bebernya.

Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."

Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."

"Dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya

Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Tujuannya, menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Baca juga: BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN

Atas perbuatannya tersebut, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021) malam.

Baca juga: Komisi I DPR Sebut Pejabat Tinggi di Papua Biayai KKB, Kasih Uang dan Senjata Hingga Pelatihan

Azis Syamsuddin langsung diperiksa saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan profesional dalam memeriksa Azis.

Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Soal Status Hukum Azis Syamsuddin, Golkar: Mari Kita Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

"Kita kerja profesional."

"Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ujar Firli.

Firli juga memastikan hak Azis Syamsuddin sebagai terperiksa dipenuhi.

Baca juga: Sisa Empat Teroris MIT Poso Masih Punya Senjata, Peluru, dan Bom Rakitan

Dia menjamin tidak akan ada yang dizalimi selama pemeriksaan berlangsung.

Pantauan Tribunnews, Azis tiba sekitar pukul 19.53 WIB.

Dia terlihat menggunakan baju batik lengan panjang kelir kuning.

Baca juga: Simpan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Azis ogah bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Dia bahkan menghindari wartawan setibanya di KPK.

Azis Syamsuddin memilih langsung masuk kantor KPK, lalu naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Banding Meski Cuma Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen: 100 Persen Saya Tidak Bersalah

KPK sebelumnya menemukan posisi Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui."

Baca juga: Hari Ini dan Besok Bareskrim Gelar Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

"Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) malam.

Dari informasi yang dihimpun, Azis ditemukan KPK di rumah pribadinya yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Kini, tim penyidik tengah membawa Azis ke Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Tahun Ini 308 Perguruan Tinggi Swasta Bakal Merger

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu."

"Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif," ungkap Firli.

Penjemputan paksa dilakukan untuk mengklarifikasi alasan Azis yang menyebut dirinya tidak bisa datang karena sedang isolasi mandiri (isoman).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 September 2021: Suntikan Pertama 84.863.899, Dosis Kedua 47.708.141

"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isoman, karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami perkara.

Baca juga: Mengaku Sedang Isolasi Mandiri, Azis Syamsuddin Minta Diperiksa KPK pada 4 Oktober 2021

KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan Covid-19.

Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," cetus Firli. (Chaerul Umam)

 

, Chaerul Umam