Daftar Aplikasi untuk Bayar Pajak PBB di Tangerang Secara Online, Bisa Lewat M-Banking

Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun kini semakin mudah, wajib pajak bisa melakukannya secara online, simak caranya berikut ini!

Editor: Joko Supriyanto
Tribunjateng.com
PAJAK PBB - Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun kini semakin mudah, wajib pajak bisa melakukannya secara online.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah.

Maka dari itu masyarakat tak boleh telat atau tidak bayar pajak PBB sebab dapat dikenakan sanksi, untuk itu bayarlah tepat waktu.

Berikut ini beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak PBB mulai dari mobile banking (m-banking) dan berbagai marketplace.

Bahkan di warga Kota Tangerang bisa bayar PBB di Kota Tangerang secara online dapat diproses melalui Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, BliBli, Bukalapak hingga aplikasi Tangerang LIVE.

Simak cara-cara berikut ini untuk bayar PBB lewat berbagai marketplace:

1. Tokopedia

Buka aplikasi Tokopedia

Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’

Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB

Masukkan NOP pada kolom yang tersedia

Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan

Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan

Klik ‘Bayar Sekarang’

Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved