Sopir Barracuda Brimob Bripka Rohmat Tidak Sadar Tabrak Affan Kurniawan karena Dikepung Massa

Kendaraan taktis itulah yang akhirnya merenggut nyawa driver ojol Affan Kurniawan (21) saat insiden maut di Pejompongan

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
TAK SADAR MENABRAK- Penampakan tujuh anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Bripka Rohmat megaku tidak taku ada Affan Kurniawan di depan Barracuda yng disopirinya. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) 

"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ujar Abdul Karim, Jumat.

Dari tujuh anggota Brimob ini, kini terungkap nama-namanya di antaranya Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan penumpang yang berada di dalam mobil rantis saat insiden maut di Pejompongan. Propam Polri juga telah merinci peran-peran mereka di dalam kendaraan rantis Brimob.

Baca juga: Identitas 3 Korban Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo Jumat Malam

Kompol Cosmas Kaju Gae: duduk di sebelah pengemudi dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan.

Bripka Rohmat: yang memegang kendali kemudi rantis. 

Sedangkan Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, para personel yang duduk di belakang.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, terbukti melanggar etik. 

Atas hal tersebut, ketujuhnya ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan. 

Ketujuh anggota Brimob yang sebelumnya diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujar Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ia belum menyampaikan ketujuh polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Ia cuman mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," katanya.

Affan Hanya Antar Pesanan Ojol

Fakta lain yang membuat peristiwa ini kian memilukan, Affan ternyata bukan bagian dari massa aksi. Ia diketahui tengah mengantarkan pesanan makanan saat nahas itu terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved