Berita Seleb

Hotman Paris Sedih Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara: Kasihan Perantau dari Kampung

Hakim PN Jakarta Utara memvonis Razman Arif karenamerusak martabat orang lain. Selain itu bahkan sikapnya di persidangan dinilai tidak sopan

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
RAZMAN DIVONIS- Pengacara Razman Arif Nasution mengklarifikasi kericuhan dslam sidang versus Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Razman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025) atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS) 

Saat putusan dibacakan, Razman tidak hadir di ruang sidang. Melalui unggahannya di Instagram, ia menyampaikan tengah menjalani perawatan di Island Hospital Penang, Malaysia, akibat vertigo berat dan gangguan asam lambung (GERD).

Dalam unggahan itu, Razman meminta doa agar kesehatannya segera pulih. "Semoga Allah SWT mengangkat penyakit DR. RAN tanpa bekas dan menjaga saya serta keluarga dari niat jahat manusia maupun jin," tulisnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus hukum antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula ketika Razman, sebagai kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, melontarkan tudingan serius terhadap pengacara kondang tersebut. Hotman kemudian melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik.

Agenda vonis semula dijadwalkan pada 2 September 2025, namun ditunda lantaran situasi Jakarta tidak kondusif akibat maraknya aksi demonstrasi.

Sidang kembali ditunda pada 23 September 2025 karena Razman sakit. Hingga akhirnya, putusan resmi dibacakan pada 30 September 2025.

Dengan putusan ini, perseteruan dua pengacara kondang tersebut diperkirakan belum akan berhenti, mengingat masih ada proses hukum lain yang berjalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved