TOPIK
Kasus Brigadir J
-
Pagar pembatas penonton di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh setelah pembacaan vonis Bharada E alias Richard Eliezer.
-
Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Keluarga Richard Eliezer atau Bharada E tidak hadir secara langsung dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Pendukung Bharada Richard Eliezer memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
-
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).
-
Bharada E alias Richard Eliezer hari ini akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
karangan bunga sebagai dukungan untuk Bharada E memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang vonis pada Rabu (15/2/2023).
-
Richard Eliezer, polisi pengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua, akan menjalani sidang pembacaan putusan hari Rabu (15/2/2023).
-
Rosti mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah bersujud dihadapannya serta meminta maaf atas semua yang telah dia perbuat.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun, Selasa (14/2/2023).
-
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta nama baik anaknya bisa dipulihkan.
-
Terdakwa Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Putri Candrawathi divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).
-
Istri Ferdy Sambo menjadi terpidana penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
-
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
-
Terdakwa Ferdy Sambo menjadi terpidana mati setelah dijatuhi vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
-
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dipercaya telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candradrawathi.
-
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat akan memasuki tahap pembacaan vonis bagi para terdakwa.
-
Warga diimbau tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
-
Kedatangannya orangtua Brigadir J untuk mengawal langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel.
-
Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (12/2/2023).
-
Martin Lukas berharap terdakwa Putri Candrawathi bisa divonis dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni penjara selama 20 tahun.
-
Warga asal Jakarta Pusat itu mengatakan, tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi tidak sesuai.
-
orangtua Bharada E sangat berharap majelis hakim bisa memberikan putusan kepada anaknya seadil-adilnya.
-
Bharada E akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim yang akan dilaksanakan pada 15 Februari mendatang.
-
Semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah mendapatkan jadwal pembacaan vonis dari majelis hakim.
-
Bharada E mengaku ikhlas melepas tunangan apabila kasus hukumnya ini berkepanjangan.
-
Bharada E mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved