Ujaran Kebencian

Muhammad Kece Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Sembunyi di Bali Setelah Videonya Viral

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama, viral beberapa hari terakhir.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube@MuhammadKece
YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi, Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (25/8/2021).

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama, viral beberapa hari terakhir.

"Ya sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

Muhammad Kece ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.

Namun, keberadaan tersangka tetap terendus oleh pihak kepolisian.

Tersangka tertangkap di Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali."

"Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan YouTuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali."

"Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali, pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," jelas Rusdi.

Baca juga: Indonesia Beli 55 Kulkas Khusus dari UNICEF untuk Simpan Vaksin Covid-19 Pfizer

Ia menerangkan, pelaku ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.

Penangkapan dilakukan lantaran tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik."

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sputnik V Buatan Rusia, Efikasi Tembus 91 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved