Ujaran Kebencian
Muhammad Kece Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Sembunyi di Bali Setelah Videonya Viral
Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama, viral beberapa hari terakhir.
"Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ia menyebutkan, Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap video yang diunggah akun YouTube Muhammad Kece tersebut.
Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022
Hasilnya, 20 video telah diblokir oleh pihak YouTube.
"Kementerian Kominfo mengajukan kepada pihak Youtube."
"Tentu ini harus mendapat jawaban dari Youtube."
Baca juga: AHY: Menyakitkan Jika Setiap Masukan dan Pandangan yang Berbeda Dianggap Sebagai Bentuk Perlawanan
"Dari 400 video yang telah diposting saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau ditake down."
"Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kementerian Kominfo terus berproses melakukan hal ini," paparnya.
Ia menuturkan, video yang telah diblokir adalah unggahan Muhammad Kece terkait kitab kuning. Video itu kini telah tidak bisa diakses kembali.
Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita
"Jadi, dia tulisannya video ini not available. Udah."
"Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning."
"Coba dilihat, maka tidak ada lagi. Ini postingan ini dilakukan oleh akun MK," ungkapnya.(Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Muhammad-Kece-Ditangkap-Polisi.jpg)