Ujaran Kebencian
Muhammad Kece Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Sembunyi di Bali Setelah Videonya Viral
Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama, viral beberapa hari terakhir.
"Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," terang Rusdi.
Hingga saat ini, lanjut Rusdi, pelaku dalam proses dibawa dari Bali menuju Bareskrim Polri.
"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim, untuk tindak lanjutnya."
Baca juga: Mengaku Tahu Persembunyian Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK: Saya Sangat Nafsu Ingin Menangkapnya
"Mungkin sore ini akan tiba, tentunya juga melalui protokol kesehatan yang harus diterapkan terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," paparnya.
Sebelumnya TribunTangerang memberitakan, polisi akhirnya menciduk YouTuber Muhammad Kace yang diduga menista agama, Rabu (25/8/2021).
"Sudah ditangkap di Bali," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK: OTT Tergantung Kecerobohan Pengguna Handphone
Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa YouTuber tersebut ke Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kace mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama, lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi Umat Islam.
Baca juga: ISU Reshuffle Kabinet Berembus Lagi, Enam Menteri Ini Dinilai Layak Diganti
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Baca juga: Tak Bahas Capres dengan Gerindra, Sekjen PDIP: Karena untuk Jadi Pemimpin Ada Campur Tangan Tuhan
Di antara ucapan Muhammad Kace yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Ikut Repost Bisa Kena UU ITE
Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama, berpotensi melanggar undang-undang ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Muhammad-Kece-Ditangkap-Polisi.jpg)